Mei 22, 2025
Screenshot_2025-03-28-08-24-56-76_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Spread the love

Purwakarta, TamparanNews.com-Aliansi Mahasiswa Merdeka dan Aksi Kamisan Purwakarta telah melaksanakan aksi untuk mempertanyakan tindak lanjut atas kejadian represif yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta. Kejadian ini bermula saat “SERUAN AKSI: GERUDUK DPRD PURWAKARTA, TOLAK DAN CABUT RUU TNI” Gedung DPRD Purwakarta, Senin (24/3/2025)

Beberapa anggota kepolisian diduga melakukan tindakan represif terhadap massa aksi dalam sebuah demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta. Insiden tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kelompok aktivis dan mahasiswa yang menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan kepolisian.

Aliansi mahasiswa merdeka dan aksi kamisan purwakarta telah melaksanakan sebuah aksi untuk mempertanyakan terkait tindak lanjut dari kejadian refresifitas yang di lakukan oleh pihak instasi terkait.

Aksi ini di gelar pada pukul 15.00 WIB dengan mekanisme aksi yang dilakukan dengan long march dari taman pembaharuan hingga ke depan kantor kepolisian Kabupaten Purwakarta.

Aksi ini di pimpin oleh saudara likli (sebagai kordinator aksi) dan beberapa rekan rekanya, salah satunya seperti saudara Jarot dan Abdullah (sebagai kordinator lapangan), hal ini kami laksanakan sebagai sebuah bentuk penuntutan kepada pihak Polres Purwakarta agar senantiasa meminta maaf dan membuat vidio secara terbuka bahwa hal tersebut memang kesalahan dari pihak instansi terkait, Kamis (27/3).

Namun dalam hal ini, aksi massa merasa kecewa kepada pihak instansi kepolisian Kabupaten Purwakarta yang dimana masa aksi tidak bisa di pertemukan oleh bapak Kapolres kabupaten Purwakarta, hingga dalam hal ini menjadi sebuah framing sosial bahwa Kapolres Purwakarta tidak bisa bersikap tegas dan menghiraukan masa aksi yang akan mempertanyakan terkait dugaan tindakan pelanggaran HAM ini, (REFRESIFITAS).

“Maka kami atas nama Aliansi Mahasiswa merdeka dan aksi kamisan akan kembali untuk mempertanyakan sikap dan tanggung jawab seorang Kapolres (bapak Lilik) ketika hal dan tindakan yang di lakukan oleh anggotanya melahirkan korban.”

“Maka dari itu kami masih menuntut keras kepada pihak instasi terkait untuk senantiasa bersikap cepat dan tegas dalam menangani hal demikian,” ujar saudara likli, Kamis (27/3/2025).

“Karena hal yang di lakukan oleh beberapa oknum kepolisian ini telah melanggar aturan sebagaimana telah di atur dalam (peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia no. Pol :16 tahun 2006 – pasal 7, ayat 1 dan ayat 2.”

“Karena yang menemui masa aksi tadi bukan kapolres ataupun wakapolres jadi pernyataan sikap tadi untuk di tanda tangani oleh mereka ditolak. hasilnya kapolres akan menerima audiensi masa aksi besok untuk membuat vidio klarifikasi serta menandatangani pernyataan sikap, Kamis (27/3).”

“Maka gejolak api perjuangan ini tidak akan pernah padam ketika keadilan belum bisa di tegakan,”pungkas Likli.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *