
PURWAKARTA, TamparanNews.com-Entah terkendala apa Penghasilan Tetap (Siltap) Para Perangkat/Aparatur Desa di Kabupaten Purwakarta bulan Desember 2024 belum dicairkan Pihak Pemkab Purwakarta.
Pasalnya, Siltap bulan Desember 2024 yang dinanti Para Perangkat/Aparatur Desa itu semestinya diterima di bulan Desember itu juga. Namun, ternyata hingga di pertengahan Januari 2025 Siltap itu tak kunjung dicairkan Pihak Pemkab Purwakarta.
Belum lama ini, beberapa perangkat desa dibilangan Kecamatan Wanayasa menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan proposal siltap ke pihak Kecamatan Wanayasa. Lalu, setelah melalui hasil verifikasi, berkas proposal siltap itu dilayangkan ke Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
Tak hanya itu, sudah menjadi kebiasaan tatkala menginjak awal tahun, Uang Siltap selama 3 bulan tidak bisa dicairkan Pihak Pemkab Purwakarta. Namun, biasanya di bulan maret siltap itu baru bisa cairkan, itu pun bertahap tidak sekaligus dicairkan diterima para Perangkat/Aparatur Desa se-Kabupaten Purwakarta.
Para Perangkat Desa pun kini berharap Siltap Bulan Desember 2024 bisa segera dicairkan Pemkab Purwakarta. Karna itu hak Para Perangkat/Aparatur Desa yang harus segera dipenuhi Pemkab Purwakarta.
Saat ini Para Perangkat/Aparatur Desa telah menunaikan kewajibannya melayani kepentingan masyarakat di wilayah desanya masing-masing. Tinggal haknya dipenuhi yakni menerima Uang Siltap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Penulis : Andhi Jalal