
Bandung Barat, TamparanNews.com-Pemerintah Desa Cikalong Wetan Kecamatan Cikalong Kabupaten Bandung Barat merealisasikan sekaligus mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pengajuan 4000 bidang tanah milik warga setempat.
Program PTSL sudah melalui tahap demi tahap, mulai dari pendataan objek tanah dan bangunan, pengukuran tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sekarang sudah dalam tahap penyerahan 399 sertifikat tanah hak milik warga Desa Cikalong Wetan tersebut.
“Dari target 4000 bidang tanah, tahun ini baru 399 sertifikat tanah program PTSL yang diserahkan kepada pemilik objek tanah di Desa Cikalong Wetan ini,” ungkap Sekdes Desa Cikalong Ali.
“Kebetulan Pak Kades Cikalong Wetan secara simbolis telah menyerahkan langsung Sertifikat Hak Milik dari Program PTSL dan didampingi beberapa orang Pegawai BPN Bandung Barat,” ungkap Sekdes Cikalong Wetan, Selasa (07/1/2025) saat dimintai keterangan Awak Media di GOR Desa Cikalong Wetan.
Sebetulnya, Program PTSL Desa Cikalong Wetan sebanyak 4000 bidang tanah itu diajukan sejak tahun 2024. Alhamdulillah, di tahap pertama awal tahun 2025 ini sudah terealisasi pembagian sebanyak 399 bidang tanah
program PTSL,” ungkap Sekdes Ali.
Masih kata Sekdes Cikalong Wetan, untuk penyerahan Sertifikat Tanah milik Warga Cikalong dari Program PTSL ini baru bisa disanggupi Pihak BPN secara bertahap. Memang warga pemohon Program PTSL sudah lama menunggu dan berharap SHM nya bisa segera dikuasainya,” ungkapnya.
“Untuk Desa Cikalong Wetan, terkait kegiatan Program PTSL ini warga masyarakat responnya sangat positif, sehingga mereka para pemohon bisa terbantu dari segi pengamanan dokumen administrasi,” ungkap Sekdes Ali.
Sekdes Cikalong Wetan seraya menambahkan, kami menghimbau bagi warga masyarakat Desa Cikalong yang sudah menerima Buku Sertifikat Digital ini agar lebih tertib menyimpan. Produk SHM dari BPN ini kan dulu mah berupa 5 lembar kertas masih manual dan sekarang sudah digital, intinya sertifikat tanah sekarang lebih simpel, praktis dan aman,” pungkasnya.
(Kiki)